Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bahsul Masail MWC NU Pamarican Bahas Jamak Shalat Pengantin dan Hutang Nafkah Suami, Sekaligus Launching Kajian Kitab Shahih al-Bukhari


Pamarican — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Pamarican kembali menggelar forum musyawarah keagamaan pada Ahad (28/09/2025) di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cikotok, Desa Kertahayu. Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan melibatkan jajaran pengurus MWC NU, pengurus ranting NU Kertahayu, serta para kiai, ustadz, pengurus Ranting NU dan warga Nahdliyin.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua MWC NU Kecamatan Pamarican, Dr. H. Ali Mahfudz, bersama jajaran pengurus. Turut hadir Rois Syuriah NU Kertahayu, Kiai Nasuha, Ketua Ranting Khoirul Anam, S.Ud., Ketua LBM Ustadz Haikal beserta jajaran pengurus, serta pengasuh pondok pesantren setempat.

Dalam sambutannya, Dr. H. Ali Mahfudz menegaskan pentingnya tradisi Bahsul Masail sebagai ruang intelektual keagamaan untuk menjawab persoalan-persoalan aktual umat dengan berpijak pada khazanah kitab kuning dan metodologi fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah.

Bahsul Masail bukan hanya forum diskusi, tetapi wadah mencari solusi hukum Islam yang maslahat dan relevan dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBM Ustadz Haikal menyampaikan bahwa isu-isu yang diangkat dalam forum ini merupakan pertanyaan langsung dari masyarakat.

Kami berupaya mengkaji persoalan yang benar-benar dihadapi jamaah NU di lapangan, sehingga hasil musyawarah dapat menjadi pedoman praktis,” katanya.

Adapun dua persoalan utama yang dibahas dalam forum kali ini, yaitu:

1. Hukum menjamak shalat bagi pengantin yang kesulitan berwudhu atau bersuci karena riasan make-up pada hari pernikahan.
2. Status hutang nafkah suami kepada istri ketika suami meninggal dunia, apakah termasuk kewajiban yang harus ditunaikan dari harta warisan.

Selain bahsul masail, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Launching Kajian Kitab Shahih al-Bukhari yang akan digelar secara rutin di lingkungan MWC NU Pamarican. Kajian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hadis di kalangan warga NU serta memperkaya tradisi ilmiah pesantren.

Kegiatan berjalan dengan khidmat dan penuh semangat musyawarah. Para peserta aktif menyampaikan pandangan, mengutip dalil-dalil dari kitab fiqih, serta memberikan pertimbangan maslahat dalam setiap jawaban yang dirumuskan.

Forum ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar hasil Bahsul Masail dan kajian Shahih al-Bukhari dapat bermanfaat serta semakin menguatkan peran NU dalam menjawab problematika kehidupan umat

Posting Komentar untuk "Bahsul Masail MWC NU Pamarican Bahas Jamak Shalat Pengantin dan Hutang Nafkah Suami, Sekaligus Launching Kajian Kitab Shahih al-Bukhari"