Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siaran Pers LPOI & LPOK Terkait Wabah Corona

Oleh Ketua Umum PBNU
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA

https://www.youtube.com/watch?v=W8zZ5KxB_VQ
“TONTON VIDIONYA SECARA UTUH JANGAN SEPOTONG-SEPOTONG BIAR FAHAM”

Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 3 April 2020 Prof. Dr. KH. Said Aqil Srioj, MA, membacakan naskah siaran pers yang berisi himbauan kepada umat Islam dan warga Indonesia agar mewaspadai dan bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Video pernyataan ini ramai di media sosial. Sayangnya, video yang beredar tidak utuh, karena sudah melalui proses pemotongan, sehingga terkesan pernyataan tersebut adalah pernyataan Kiai Said. dan lagi-lagi NU jadi sasaran minhum.

Vidio tersebut berubah menjadi sarana orang-orang yang belum suka terhadap NU dengan menjelekkan organisasi Nahdlatul Ulama. Padahal, di awal video sudah dijelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan bersama Ormas-ormas Islam anggota Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK).

Ada 14 Ormas Islam yang tergabung dalam LPOI, yakni: Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI (Ikatan Dai Indonesia), Az-Zikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Himpunan Bina Muallaf Indonesia (HBMI), dan Nahdlatul Wathan.

Dalam siaran pers yang dibacakan Kiai Said itu, terdapat lima poin, sebagai berikut:

  1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak panik dan bersama-sama menjaga kondisi sosial dengan tetap berada di rumah masing-masing demi keselamatan keluarga yang sekaligus juga membantu upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19;
  2. Mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 antara lain:
    a). Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (physical, social distancing) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b). Memberikan bantuan bagi masyarakat lapisan bawah yang terkena dampak virus corona yang dikenal dengan enam paket bantuan yaitu, baik berupa peningkatan jumlah penerima bantuan besar manfaat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, penggratisan tarif listrik kapasitas 450 W. dan diskon 40% yang berkapasitas 900 W. selama tiga bulan, antisipasi kebutuhan pokok, serta menjadikan keringanan kredit;
  3. Menghimbau kepada umat Muslim agar melaksanakan Ibadah Shalat Jum’at, Shalat Tarawih, ‘Idul Fitri tahun 1441 H. di rumah masing-masing, serta tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling, buka bersama, silaturrahim. Demikian pula kepada umat non-muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing agar dapat mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19;
  4. Mengimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin tidak melakukan mudik ke daerah masing-masing sesuai dengan imbauan dari pemerintah. Di samping itu LPOI dan LPOK juga sangat mendukung rencana kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat yang tidak pulang atau tidak mudik agar dapat merayakan hari raya di keluarganya masing-masing;
  5. Meminta kepada seluruh pihak agar menghilangkan stigma terhadap warga yang terpapar Covid-19, serta tidak ada politisasi dan komodifikasi atas krisis yang melanda bangsa ini. Hendaknya setiap umat beragama tidak mudah menerima, tidak mudah percaya, dan membagikan HOAX atau berita bohong terkait pandemi Covid-19.

Tetapi, video tersebut dipotong dan disebarkan sebagian, yakni saat Kiai Said membacakan poin ke-3. Sedangkan pembicaraan sebelum dan sesudah poin tersebut dibuang. Ayat dan hadispun banyak bertebaran di media sosial menyikapi potongan video itu. Bahkan sebagian warga NU pun ada yang latah turut “angkat suara” mengkritik video tersebut.

Yang perlu diketahui, pada siaran pers tersebut, Kiai Said tidak hanya sebagai Ketua Umum PBNU, tapi juga sebagai Ketua Umum LPOI. Jadi, lumrah jika beliau yang membacakan siaran pers.

Sebagai induk organisasi, posisi PBNU bersifat nasional, bahkan internasional. Beda dengan PWNU yang sekupnya Provinsi atau PCNU di Kabupaten, MWCNU di Kecamatan, PRNU di Desa ataupun PARNU di Dusun-Dusun maupun komunitas tertentu.

PBNU bukan tidak tahu ayat dan hadits yang banyak beredar. Di PBNU itu terdapat Kiyai-Kiyai Sepuh yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya; banyak juga Kiyai-Kiyai yang sudah melahirkan karya-karya sesuai kapasitasnya masing-masing. Akan tetapi, melihat orang-orang yang mengkritik, ternyata rata-rata tidak pernah menelurkan pemikirannya melalui karya. Lebih dari itu, menyikapi situasi nasional ini, dibutuhkan pengetahuan secara lengkap menyikapi situasi sulit seperti ini. Situasi nasional seperti saat ini, tidak bisa disikapi dengan pengamatan lokal saja. Ini kurang bijak.

Kata teman-teman LBMNU, himbauan PBNU itu matannya, maka di bawah harus men-syarahi bahkan meng-hasyiyahi apa yang menjadi kebijakan PBNU. Bukan ditelan mentah-mentah. Ini menjadi bahan renungan bagi kita warga NU.

Oleh karenanya, kemudian ada keputusan PWNU Jatim dan PWNU lainnya dalam rangka men-syarahi keputusan PBNU dalam kondisi yang berbeda dan sesuai kearifan lokal masing-masing. Seperti keputusan LBM PWNU Jatim dan keputusan LBM PWNU Jateng terlihat pada gambar dibawah ini misalnya:

Insya Allah ini bisa menjadi pedoman agar tidak digeneralisasi:



Catatan Redaksi:dikutip dari pesan whats app diketik ulang dengan beberapa perbaikan dan dipublikasikan di www.medianupamarican.com

Posting Komentar untuk "Siaran Pers LPOI & LPOK Terkait Wabah Corona"