Hasil Bahsul Masail Al-Waqi'iyyah Pada Konfercab Ke-10 PCNU Ciamis
Sahabat MedNU yang dirahmati Allah SWT.
Konferensi Cabang ke-10 PCNU Kabupaten Ciamis telah berlalu seminggu yang lalu. Diantara agenda Konfercab kemarin adalah Bahtsul Masail Waqi’iyah yaitu salah satu forum para kyai pakar fikih yang tergabung dalam Lembaga Bahtsul Masail dibawah naungan Nahdlatul Ulama yang berkonsentrasi membahas terkait masalah-masalah fiqhiyyah yang terjadi di masyarakat dan perlu adanya pemecahan atau solusi didalamnya.
Diantara masalah – masalah yang dibahas pada konfercab kemarin diantaranya adalah:
1. MENJAMA’ SHALAT KARENA KESIBUKAN
Deskripsi Masalah
Pada suatu kegiatan yang waktunya sampai lewat waktu Dzuhur, ada di antara yang hadir melakukan shalat Dzuhur dengan dijamak ta’khir. Artinya shalat Dzuhurnya ditunda untuk dijama’ ta’khir dengan ‘Ashar, dengan alasan karena sibuk.
Pertanyaan
Bolehkah melaksanakan sholat jama’ karena alasan sibuk?
Jawaban
Menurut sebagian pendapat diperbolehkan melakukan shalat jamak karena ada hajat selama ia tidak melakukan secara kebiasaan. Lebih dari itu, terdapat golongan yang memperbolehkan menjamak tanpa adanya hajat, tetapi pendapat ini dhaif. Sebagaimana keterangan kitab al Majmu’ syarh al Muhadzab juz 4 halaman 384:
(فرع)
في مذاهبهم في الجمع في الحضر بلا خوف ولا سفر ولا مرض: مذهبنا ومذهب ابي
حنيفة ومالك واحمد والجمهور انه لا يجوز وحكى ابن المنذر عن طائفة جوازه بلا سبب قال
وجوزه بن سيرين لحاجة أو ما لم يتخذه عادة
“Dalam madzhab ulama shalat jamak di rumah tanpa sebab takut (sampai membahayakan nyawa, berpergian, dan sakit menurut mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Dan dihikayatkan Ibnu Mundzir dari sekelompok ulama memperbolehkan hal tersebut dengan tanpa sebab. Selain itu juga. Ibnu Sirrin memperbolahkan jamak
Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al- Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi:
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول
ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب
الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’i dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.
Ini juga disebutkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:
وحكي الخطاب عن ابى إسحق جوازه فى الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا
مرض
Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.
Bahkan untuk jamak takdim, sebagian ‘ulama Syafi’iyyah membolehkan meskipun tidak ada uzur dan keperluan tertentu. Ini sebagaimana disebutkan kitab Tarsyih Al-Mustafidin berikut;
ومن الشافعية وغيرهم من ذهب الى جواز الجمع تقديما مطلقا لغير سفر ولا مرض ولا
غيرهما من الاعذار
Sebagian ulama Syafiiyah dan lainnya berpendapat mengenai kebolehan melakukan jamak takdim secara mutlak bagi orang tidak bepergian, tidak sakit, dan tidak ada uzur lainnya.
Selain yang diuraikan diatas masih ada beberapa masail yang dibahas pada konfercab kemarin. Untuk lebih lengkapnya, sahabat MedNU bisa download disini
Posting Komentar untuk "Hasil Bahsul Masail Al-Waqi'iyyah Pada Konfercab Ke-10 PCNU Ciamis"